Kontestasi pemilu tahun 2024 ini berlangsung secara kolosal. Beragam aktivitas kampanye besar-besaran sudah dilaksanakan sampai dengan masa tenang yang ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2024. Masa Tenang mulai berlangsung hari ini, dan seluruh aktivitas kampanye diberhentikan, sehingga dengan adanya masa tenang ini para kontestan Pemilu dapat memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi segala hasil perolehan suara dari Pemilu. Masa Tenang akan berlangsung satu kali jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 (Pilpres 2024) terjadi satu kali putaran. Namun, apabila Pilpres 2024 terjadi dua putaran maka Masa Tenang akan berlangsung dua kali.
Sementara, dalam hal ini, Masyarakat Desa Susukan, Kec. Wanayasa, Kab. Banjarnegara sudah memberlakukan Masa Tenang ini dalam upaya mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Regulatif sebagai sarana Integritas bangsa. Sebagai representasi masyarakat yang taat terhadap aturan serta memiliki sikap gotong royong tinggi, warga masyarakat Desa Susukan ramai mencopot baliho dan mencabut semua sarana yang berbentuk kampanye dan membatasi aktivitas yang mengandung unsur kampanye. Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Desa Susukan sebagai kelompok yang memiliki otoritas pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu yang tentunya ikut serta menjadi eksekutor dan mengkoordinir jalannya kegiatan bersih-bersih dan pencopotan baliho yang disertai oleh masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi bentuk antusisasme masyarakat Desa Susukan yang tengah menghadapi dinamika Pemilu dan Politik dengan penuh sikap gotong royong dan beraturan di Masa Tenang Pemilu 2024 kali ini.
Adapun yang berkaitan dengan Masa tenang, yakni merupakan masa yang tidak diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas apapun yang berupa kampanye selama Pemilu 2024, yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sampai dengan tanggal 13 Februari 2024. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) sampai (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. Dalam pasal 27 ayat (4) PKPU No. 15 tahun 2023 menjelaskan; Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga), peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, maka seluruh aktivitas kampanye tidak diperbolehkan apapun bentuknya. Hal ini kemudian diperkuat dalam aturan pasal 56 ayat (4) PKPU No. 15 tahun 2023, bahwa selama Masa Tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Oleh karena itu, maka setiap peserta maupun kontestan Pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas yang berbau kampanye dan harus menaati aturan-aturan yang sudah termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
JADWAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024
Jadwal pemungutan suara akan dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 setelah dilaksanakannya Masa tenang (11-13 Februari 2024) Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaran Pemilu tahun 2024. Berikut ini jadwal pemungutan suara setelah masa kampanye:
- Masa Kampanye Pemilu : Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
- Masa Tenang Pemilu : Minggu, 11 februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
- Pemungutan Suara : Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara : Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
- Rekaptulasi Hasil Penghitungan Suara : Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK : Penetapan hasil Pemilu
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD : Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden : Minggu, 20 Oktober 2024.
Adapun untuk tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran ke-dua yakni sebagai berikut:
- Pemutakhiran data dan Penyusun Pemilih : Jum’at, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024
- Masa Kampanye Pemilu : Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024
- Masa Tenang Pemilu : Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024
- Pemungutan Suara Putaran Kedua : Rabu, 26 Juni 2024
- Penghitungan Suara : Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024
- Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden : Minggu, 20 Oktober 2024.