You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Susukan

Desa Susukan

Kec. Wanayasa, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA SUSUKAN KECAMATAN WANAYASA KABUPATEN BANJARNEGARA JAWA TENGAH 53457

MENYEMPURNAKAN IBADAH PUASA DENGAN ZAKAT FITRAH: PELAKSANAAN ZAKAT FITRAH DESA SUSUKAN.

malik 05 April 2024 Dibaca 118 Kali
MENYEMPURNAKAN IBADAH PUASA DENGAN ZAKAT FITRAH: PELAKSANAAN ZAKAT FITRAH DESA SUSUKAN.

Kewajiban berzakat merupakan suatu keharusan bagi umat muslim karena zakat sendiri merupakan salah satu amalan yang terdapat pada rukun Islam. Salah satu zakat yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. yakni adalah zakat fitrah, yang pelaksanaannya bertepatan sebelum berakhirnya bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang menjadi penyempurna puasa Ramadhan, sehingga Rasulullah SAW. mewajibkan melaksanakan zakat fitrah sebagai penyempurnaan ibadah puasa.

Dalam hal ini, Warga masyarakat Desa Susukan, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara berbondong-bondong melaksanakan zakat fitrah pada hari Jum’at (5/4/2024). Setelah menjalankan ibadah sholat sunnah tarawih yang selesai pada pukul 20:00 WIB, panitia Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Desa Susukan mempersiapkan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dengan berbagai kesiapan. Di samping itu, panitia UPZ juga memberlakukan pembayaran Fidyah sebagai pengganti ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Warga setempat menganggap zakat fitrah ini bukan hanya sebatas transaksi pembayaran atau hanya sekedar iuran. Namun, zakat duanggap sebagai amalan yang sangat penting untuk meningkatkan amal kebaikan, terlebih pada bulan suci Ramadhan yang memiliki banyak sekali keutamaan. Momentum ibadah pada bulan Suci Ramadhan memang akan selalu ada pada setiap tahunnya. Namun, memanfaatkan bulan suci Ramadhan sebagai sarana untuk berkhidmat meningkatkan kualitas ibadah adalah salah satu hal yang tidak dapat dilakukan setiap waktu. Oleh karena itu, dalam hal ini masyarakat meyakini zakat fitrah yang menjadi penyempurna ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah diwajibkan oleh Rasulullah SAW. sebagai amalan yang memberikan banyak kebermanfaatan terhadap banyak orang. Ditinjau dari segi Sejarah zakat fitrah pada tahun kedua Hijriah, zakat fitrah mulai diwajibkan kepada kaum muslimin sejak dilaksanakannya ibadah puasa Bulan suci Ramadhan, yang pada saat Rasulullah SAW. mencontohkan secara langsung kepada kaum muslimin. Rasulullah SAW memberikan perumpamaan bahwa kesempurnaan pahala puasa pada bulan Ramadhan masih digantungkan antara langit dan bumi, sehingga belum diangkat pahalannya sebelum melaksanakan zakat fitrah. Adapun hadistnya sebagai berikut

Rasulullah SAW bersabda: “(Puasa pada) Bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan Zakat fitrah.”

Dengan demikian, maka zakat fitrah menjadi penentu substansial dalam kesempurnaan ibadah pada bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang mengumpamakan pahala puasa belum sempurna apabila belum melaksanakan zakat fitrah. Oleh karena itu, sebagai umat muslim yang bertakwa sudah seyogyanya melaksanakan zakat fitrah di bulan Ramadhan sebagai representasi sempurnanya ibadah puasa. Dalam hal ini, Riwayat lain yang menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah yakni Hadist Riwayat Al-Bukhori dan Muslim yang berbunyi:

Rasulullah SAW. Bersabda: “Wajib bagi setiap muslim untuk membayar zakat fitrah, yakni sejumlah makanan pokok, yaitu satu sha’ gandum atau kurma atau satu sha’ lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing.” (HR. Bukhori & Muslim)

Dalam hadist tersebut dapat diinterpretasikan secara umum, bahwa Rasulullah SAW. menegaskan zakat fitrah sebagai kewajiban bagi setiap umatnya yaitu umat muslim di manapun ia berada. Zakat fitrah diwajibkan berupa makanan pokok ataupun jumlah nilai mata uang yang nominalnya sesuai dengan harga makanan pokok, kemudian diberikan kepada yang berhak menerima zakat tersebut. Tentunya dalam hal ini, zakat tersebut diperuntukan kepada orang yang kurang mampu, seperti; fakir miskin ataupun mereka yang membutuhkan, sehingga dengan bantuan zakat, seluruh kaum muslim mendapatkan hak untuk berbahagia merayakan hari raya Idul Fitri meskipun bagi golongan orang yang kurang mampu. Selain itu, zakat fitrah juga dapat membersihkan hati, jiwa, dan pikiran serta menjaga harta dari kebinasaan, baik secara fisik maupun kebinasaan dalam hal keberkahan. Sebagaimana sabra Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa zakat dapat menjaga harta, seperti pada bunyi Hadist berikut:

Rasulullah SAW. bersabda: “jagalah harta-harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan shodaqoh, dan bersiap-siaplah terhadap musibah dengan do’a.”

Dalam hadist ini, Rasulullah SAW. menegaskan untuk menjaga harta dengan berzakat, sehingga terhindar dari kebinasaan dan sifat kikir. Oleh karena itu, sebagai masyarakat muslim, sudah seharusnya untuk memberikan sedikit hartanya kepada orang-orang diluar sana yang lebih membutuhkan dan juga memberikan shodaqoh kepada sesama untuk meningkatkan kesadaran akan harta yang hanya sebatas titipan dari Allah SWT.

Di sisi lain, zakat fitrah dapat menyucikan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala ibadah puasa, juga dapat membersihkan hati, jiwa, dan pikiran dari perbuatan tercela. Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadist Riwayat Ibnu Majjah, yang berbunyi sebagai berikut:

Rasulullah SAW. bersabda:  “Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah Shalat (Idul Fitri) maka itu adalah sedekah (Shodaqoh biasa).” (HR. Ibnu Majah).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,316,617,406 Rp2,323,030,000
99.72%
Belanja
Rp2,231,069,482 Rp2,376,123,782
93.9%
Pembiayaan
Rp53,093,782 Rp53,093,782
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp8,700,000 Rp14,520,000
59.92%
Dana Desa
Rp1,178,722,000 Rp1,178,722,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp22,832,000 Rp22,832,000
100%
Alokasi Dana Desa
Rp428,096,000 Rp428,096,000
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp450,000,000 Rp450,000,000
100%
Bunga Bank
Rp3,267,406 Rp3,860,000
84.65%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp529,467,682 Rp556,461,482
95.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,440,495,800 Rp1,444,917,800
99.69%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp12,634,000 Rp22,410,000
56.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp129,672,000 Rp230,375,500
56.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp118,800,000 Rp121,959,000
97.41%